Sabtu, 11 Juni 2011

AT&T Kantongi Izin Operasi di Indonesia

REUTERS

JAKARTA, KOMPAS.com — Operator AT&T Inc akhirnya resmi memperoleh izin operasional sistem komunikasi data melalui perusahaan patungan PT AT&T Global Network Services Indonesia (AT&T Indonesia). Ini merupakan izin pertama yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada operator telekomunikasi asing.
AT&T memiliki 95 persen saham dalam perusahaan patungan tersebut. Hal ini memungkinkan karena kebijakan Pemerintah Indonesia memang memperbolehkan investasi asing langsung hingga 95 persen untuk layanan komunikasi di dalam negeri.
Saat ini, AT&T menawarkan layanan virtual private network (VPN) dan layanan data lainnya bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia melalui kerja sama dengan perusahaan Indonesia penyedia layanan berlisensi lokal.
Izin izin operasional sistem komunikasi data (siskomdat) yang baru ini memungkinkan AT&T Indonesia memberikan layanan konektivitas global dan aplikasi bisnis secara langsung. Izin ini memungkinkan AT&T untuk memberikan layanan kepada pelanggan multinasional di Indonesia secara langsung, meningkatkan kepuasan pelanggan melalui pengaturan kontrak dan penagihan yang lebih mudah, memperluas portofolio layanan, serta mempersingkat waktu pengembangan untuk produk dan layanan baru.
"Banyak pelanggan multinasional kami yang menyampaikan bahwa mereka perlu beroperasi di Indonesia. Karena AT&T telah sukses menjalankan bisnis di Indonesia, maka izin yang baru ini akan memungkinkan kami memberi layanan yang lebih beragam dan memudahkan kami berbisnis dengan pelanggan multinasional," kata Choo Hock Lye, General Manager AT&T ASEAN, dalam keterangan resminya, Rabu (8/6/2011).
Melalui izin yang baru ini dan persetujuan dari Pemerintah Indonesia, AT&T Indonesia berencana melakukan beberapa penguatan pada portofolio layanannya, termasuk managed LAN, managed IP services, dan managed application services.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates