Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Juni 2011

UTANG LUAR NEGERI

EKONOMI POLITIK
UTANG LUAR NEGERI
A.  
              PENDAHULUAN
Utang luar negeri dianggap merupakan suatu keharusan bagi negara berkembang karena mereka menghadapi apa yang disebut dua masalah kesenjangan, yakni antara ketersediaan dan kebutuhan dana untuk investasi (saving gap). Karena miskin, negara berkembang memerlukan dana yang besar untuk membangun sarana prasarana dan industri di semua sektor. Tetapi, dalam waktu yang bersamaan, tabungan masyarakat tidak mampu memenuhinya, sehingga jalan yang diambil adalah dengan melakukan utang luar negeri. Utang luar negeri adalah semua pinjaman yanng menimbulkan kewajiban membayar kembali terhadap pihak luar negeri baik dalam valuta asing maupun dalam rupiah.
Instrumen imperialisme dalam identifikasi umum mengambil dua wujud, yakni Utang Luar Negeri (ULN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Di tengah kebutuhan negara berkembang dalam upaya melakukan pembangunan, negara maju datang dengan menawarkan suatu “bantuan”. Negara maju melalui lembaga kerjasama bilateral maupun lewat lembaga multilateral mengucurkan dana bantuan untuk negara berkembang berupa utang. Dengan senang hati negara berkembang menerima bantuan utang trsebut karena jangka pengembalian yang cukup lama dan bunga yang rendah. ULN akan menjadi alternatif untuk mengatasi pesoalan “saving-investment gap” bagi negara berkembang dibandingkan mendapatkan dana dari lembaga swasta asing maupun domestik.

B.     ULN, GLOBALISASI, DAN UTANG HARAM
Utang luar negeri adalah semua pinjaman yanng menimbulkan kewajiban membayar kembali terhadap pihak luar negeri baik dalam valuta asing maupun dalam rupiah. ULN itu sendiri merupakan komitmen negara maju untuk mengisi kesenjangan sumberdaya (resource gaps) dalam ekonomi makro negara berkembang. ULN didesain untuk menjembatani kesenjangan tabungan/investasi dan ketimpangan neraca pembayaran (balance of payment) di negara berkembang dan meletakkannya sebagai jalur untuk membantu negara berkembang mengerjakan pembangunan yang mandiri (self sustaining develompment). Untuk menutupi kekurangna modal, negara maju memberikan bantuan pembangunan (official development assistance/ODA) dalma wujud proyek ULN (project aid) yang didesain untuk mengembangkan infrastruktur negara berkembang.
World Bank sebagai salah satu lembaga donor (multilateral) yang berpengaruh dalam mendesain relasi ULN antara negara pendonor dan negara penerima mempunya dua jalur dalam penyaluran ULN, yaitu The Internasional Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan International Development Association (IDA). IBRD diberikan kepada negara  yang berpendapatan menengah (pendapatan per kapita/tahun di bawah 5280 dolar AS) dengan menggunakan bunga komersial di pasar modal asing. Pinjaman IBRD dapat dibayar dalam jangka waktu 10-20 tahun dengan bunga yang tinggi. Sedangkan IDA diberikan kepada negara-negara miskin dengan pendapatan per kapita/tahun di bawah 885 dolar AS.tenggat waktu yang diberikan selama 20-30 tahun (tergantung situasi).
Menurut Singh, terdapat dua kerangka teoritis yang menelaah bahwa skema ULN dapat  berpotensi besar untuk menenggelamkan negara-negara berkembang. Pertama, secara implisit bisa dikatakan bahwa ketika ULN sudah diberikan berarti terdapat kesepakatan antara negara pendonor dan negara penerima dimana keduanya telah sepakat  segala hal yang menyangkut tujuan dan proses untuk mencapai tujuan dari ULN itu sendiri. Persoalannya adalah ketika tujuan dari kedua belah pihak bertentangan. Kedua, kemungkinan terjadinya kelompok-kelompok kepentingan di negara penerima yang memiliki referensi berbeda dengan negara donor. Adanya kelompok kepentingan yag setuju dnegan agenda dari negara donor dan muncul kelompok kepentingan yang menentang agenda negara donor.
Globalisasi yang berporos pada pasar bebas telah ada sejak tahun 1947 ketika GATT dimulai. Periode kemajuan globalisasi pada saat itu ditandai dengan kemanjuan ekonomi negara-negara Eropa. Dengan kemajuan yang telah mereka dapat, mereka melakukan ekspansi ke negara-negara berkembang. Namun ekspansi tersebut tidak akan berjalan dengan lancar selama negara-negara berkembang masih memberikan kebijakan proteksi terhadap barang dan jasa yang telah diproduksi sebagai warisan rejim merkantilisme. Dari basis itulah globalisasi diajukan kepada dunia sebagai perdagangan dunia, dimana terdapat pemahaman dibatasinya kekuasaan negara atas perekonomian domestik. Di sini dimaksudkan adalah negara hanya mengurusi masalah negara nonekonomi, sedangkan masalah perekonomian internasional diserahkan kepada lembaga internasional.
Berkembangnya rumor yang berkembang di tengah masyarakat dimana terdapat kecurangan dalam gagasan globalisasi/liberalisasi yang disodorkan oleh negara-negara peletak globalisasi. Misalnya upaya yang dilakukan oleh negara-negara maju (Amerika dan Inggris) yang memproteksi produksi mereka dengan memberikan biaya bea masuk, namu ketika industri mereka berkembang dengan pesat mereka melarang negara-negara lain untuk memproduksi barang-barang yang sama. Kecuragan yang kedua adalah pada tahun 1994 dimana perdagangan bebas diratifikasi, negara maju hanya meneken item produk-produk sektor industri dan jasa yang layak unutk diperdagangkan tanpa ada restriksi.
Melihat peristiwa di atas dan krisis ekonomi yang dialami oleh negara-negara berkembang misalnya krisis ekonomi yang dialami oleh Amerika Latin, memunculkan anggapan dari para ekonom bahwa ULN sebagai “mesin pembunuh” negara-negara berkembang. Inilah yang memunculkan istilah “utang haram” atau “utang tidak sah”. Menurut Hanlon terdapat tiga pengertian dari substansi utang haram. Pertama, utang yang bertentangan dengan hukum (nasional) atau utang yang tidak diatur dalam hukum. Kedua, utang yang tidak adil (unfair) dan tidak layak (unproper). Ketiga, utang yang menyalahi kebijakan publik.
Secara operasional menurut Hanlon, utang haram dapat dibagi dalam empat katagori, yang menjadi dasar penolakan negara penerima pinjaman untuk membayar utang. Pertama, pinjama yang tidak bisa diterima (unacceptable loans), misalnya utang najis (odious debt) yang diberikan kepada pemimpin-pemimpin diktator dan pemerintah Apartheid di Afrika Selatan. Kedua, persyaratan-persyaratan yang tidak dapat diterima (unacceptable conditions), yakni riba (usury) dan berbagai persyaratan yang melanggar hukum nasional. Ketiga, utang yang tidak pantas (inappopriate loans), yakni utang ke negara miskin yang digunakan untuk kegiatan konsumsi. Keempat, persyaratan-persyaratan utang yang tidak pantas/tepat (inappropriate conditions), yakni persyaratan dari lembaga donor (khususnya IMF) yang menciptakan kondisi bagi negara penerima tidak mungkin bisa mengembalikan utang. Melalui emapt katagori inilah setiap negara penerima utang bisa melakukan kalkulasi proporsi “utang haram” yang diterima, sehingga jumlah tersebut tidak perlu dibayar.
Laporan yang ditulis oleh Kremer dan Jayachandran menyebutkan beberapa penguasa negara lalim menyedot ULN untuk kepentingan pribadi. Misalnya Anastasio Somoza (Nikaragua) menilap 100-500 juta, Ferdinand Marcos (Filipina) menggasak 20 miliar, Jean-Claude Duvalier (haiti) menggondol 900 juta, dll (smeuanya dalam dolar). Utang yang diberikan kepada negara-negara tersebut dapat digolongkan menjadi utang haram yang menyebabkan negara-negara berkembang semakin terpuruk. Sayangnya, data untuk Indonesia belum dapat terungkap. Hal yang harus dilakukan oleh Indonesia adalah melakukan investigasi detail untuk melacak jumlah utang yang tergolong haram, sehingga bahan tersebut bisa dipakai unutk menyelesaikan jebakan utang yang terjadi, misalnya dengan jalan meminta penghapusan utang haram tersebut.

C.    BENTUK-BENTUK PINJAMAN UTANG LUAR NEGERI
Dilihat dari sumber dananya, pinjamam luar negeri dapat dibedakan dalam pinjaman mulitilateral dan pinjaman bilateral. Pinjaman mulitilateral adalah pinjaman yang berasal dari badan-badan internasional, misalnya world bank, development bank, islamic development bank. Pinjaman bilateral adalah pinjaman yang berasal dari negara-negara baik yang tergabung dalam CGI maupun antar negara secara langsung (intergovernment).
Dilihat dari segi persyaratannya, pinjaman luar negeri dapat dibedakan menjadi pinjaman lunak, pinjaman setengah lunak, dan pinjaman komersial. Pinjaman lunak adalah pinjaman luar negeri pemerintah dalam rangka pembiayaan proyek-proyek pembangunan. Pinjaman lunak biasanya diperoleh dari negara-negara yang tergabung dalam kerangka CGI maupun non CGI. Pinjaman setengah lunak adalah pinjaman yang penggunaanya hampir sama dengan penggunaan pinjaman lunak, namun persyaratannya lebih berat dari pinjaman lunak tetapi lebih ringan dari pada pinjaman komersial. Pinjaman komersial yaitu pinjaman yang diterima dengan syarat-syarat yang ditetapkan berdasarkan kondisi pasar uang dan pasar modal internasional. Pinjaman ini lazim pula disebut cash loan karena pinjaman diterima dalam bentuk uang tunai dan penggunaanya lebih fleksibel atau tidak mengikat. Jumlah pinjaman komersial umumnya berjumlah besar karena pemberi pinjaman berupa sindikasi yang anggotanya terdiri atas perbankan dan lembaga-lembaga keuangan internasional.

D.    SKEMA ULN DI INDONESIA
Utang luar negeri (foreign aid) merupakan salah satu sumber pembiayaan alternatif dalam pembangunan negara. ULN merupakan instrumen sementara untuk memulai pembangunan jika dari dalam negeri sudah tidak mungkin memperoleh dana. Pada intinya ULN berguna untuk menolong negara berkembang untuk mebangun infrastruktur mereka, namun ketika pembangunan ekonomi berjalan, akumulasi kapital sudah tidak diperoleh, maka ULN semestinya tidak diperlukan lagi oleh negara berkembang. ULN dapat dikatakan telah terjadi jika terjadi perpindahan sumber daya-sumber daya ekonomi (flow of resource), baik sumberdaya ekonomi negara maupun swasta. Harapan melakukan ULN adalah untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi masyarakat tanpa menunggu negara memperoleh dana internal yang memadai.
Sejarah ULN di Indonesia dapat diruntut dari tiga kurun waktu berikut. Pertama, pada tahun 1950-1956 Indonesia sudah melakukan utang terutama dilakukan terhdapa negara-negara yang tergabung dalam Blok Barat, misalnya Amerika Serikat, Kerjaan Belanda, Kerajaan Inggris, Prancis, dll. Kedua, setelah terjadinya peristiwa pemutusan secara sepihak terkait utang Hindia Belanda yang dilimpahkan dari pemerintahan Belanda ke Indonesia hingga peristiwa 1965, Indonesia lebih condong melakukan ULN dengan negara yang beraliran Blok Timur, misal Uni Soviet, Cina, Jerman Timur, dll. Ketiga, pergantian pemimpian antara Soekarno ke Soeharto membuka pandangan Indonesia bahwa dalam pencapaian upaya pembangunan, Indonesia dapat melakukan ULN kepada sejumlah lembaga donor internasional yang lebih berciri sebagai negara-negara industri maju yang kapitalistik.
ULN dapat dijumpai pada neraca APBN di sisi penerimaan, tepatnya penerimaan pembangunan. Dari penerimaan pembangunan, terdapat dua sub-pos yaitu sub-pos bantuan program dan sub-pos bantuan proyek. Bantuan program tersebut terdiri dari devisa kredit, bantuan pangan, dan bukan pangan. Bantuan program tersebut kemudian dijual dan menambah dana bagi biaya pembangunan. Selain itu, bantuan program menambah barang-barang yang dibutuhkan masyarakat.
Bantuan program merupakan bantuan yang diterima pada tahap awal pembangunan negara. Jika negara tersebut telah dapat melaksanakan proses pembangunan dengan baik, barulah bantuan proyek dapat diberikan. Ada dua sumber utang luar negeri, yakni bilateral non multilateral. ULN bilateral adalah bantuan yang langsung berasal dari hubungan G to G (government to government) atau antar negara. ULN multilareal yaitu bantuan yang langsung berasal dari lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti World Bank atau IMF. Indonesia sendiri melakukan ULN dari hubungan bilateral dengan pemberi utang terbanyak adalah Jepang dan diteruskan dengan Amerika Serikat.
Persoalan utnag luar negeri di indonesia terjadi setelah transfer netto modal keluar sejak tahun 1985. Transfer netto terjadi ketika cicilan utang luar negeri lebih besar dari pada jumlah utang baru setiap tahunnya. Indonesia terjerat dalam perangkap ULN yang jumlah kesenjangan antara utang baru dan jumlah cicilan kian membesar setiap tahunnya.

E.     IMPLIKASI EKONOMI ULN
Studi terhadap ULN telah banyak dilakukan dengan hasil yang ambigu bahkan kontradiktif antara satu riset dengan riset yang lain. Misalnya, studi yang dilakukan oleh Gomanee et.al (2005:10) menunjukkan bahwa ULN bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang diukur dari peningkatan indeks pembangunan manusia (human development index) dan penurunan tingkat kematian bayi.
Efek positif ULN terahadap kesejahteraan itu hanya bisa terjadi apabila terdapat mekanisme transmisi melalui belanja/pengeluaran pemerintah yang memihak pada kepentingan masyarakat (pro public government expenditure). Menurut Kosack bahwa ULN dapat berjalan dengan baik dalam negara yang demokratis dan sebaliknya ULN akan menimbulkan efek negatif bila negara penerimanya tergolong otoriter, karena di negara demokrasi pemanfaatan ULN akan dikontrol secara penuh oleh masyarakat sipil sehingga setiap ada penyimpangan dana ULN bisa segera diketahui. Sebaliknya di negara yang otoriter sulit berlangsung praktik checks and balancing dalam mengawal ULN karena semua informasi dipegang secara tertutup oleh pemerintah.
Krisis ekonomi mulai melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997, masalah ULN memegang peranan penting dalam menyumbang krisis. Setidaknya terdapat empat masalah besar yang ditimbulkan dengan adanya ULN. Pertama, tidak seperti yang dipahami banyak kalangan, khususnya masyarakat awam, utang luar negeri tidak datang dalam wujud uang, melainkan sebagian besar justru berupa barang atau teknologi. Kedua, karena yang datang adalah barang atau teknologi, kemungkinan yang bisa muncul adalah barang atau teknologi tersebut sesungguhnya tidak lagi sesuai program yang digunakan, baik yang menyangkut kesesuaian maupun kualitas dari teknoloi yang bersangkutan. Ketiga, sudah menjadi persyaratan bahwa setiap program yang disetujui sealu disertai dengan mengikutsertakan konsultan asing dengan dalih untuk memonitori pelaksanaan dari program tersebut. Keempat, seringkali dibalik kesempatan pemberian ULN itu dibarengi dengan kesanggupan dari negara berkembang untuk berbagi kebijakan (ekonomi) dngan kepentingan negara-negara donor.
Itulah yang terjadi pada sebagian negara-negara penerima utang, sehingga ekonominnya menjadi hancur setelah selama beberapa dekade menjadi “pasien” lembaga negara/negara donor. Misalnya, di Sri Langka 30% penduduk dari penduduk total mengalami kemorosotan kalori yang tidak henti-hentinya selama tahun 1980-an akibat kebijakan penyesuaian struktural yang memperpendek subsidi pangan. Selama periode 1980-1985 IMF telah mengucurkan dana sekitar 30,3 miliar dolar AS ke negara-negara berkembang, dan pada saat yang sama tiga perempat dari seluruh negara di Amerika latin dan Afrika mengalami kemerosotan pendapatan per kapita.
Dengan segala argumentasi dan contoh kasus yang terjadi, telah sewajarnya bila praktek ULN di Indonesia tidak bisa terlalu percaya kemanfaatannya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat karena seistem politik otoriter yang telah berlangsung puluhan tahun, khususnya pada masa orde baru. Tidak ada akses masyarakat terhadap pemanfaatan ULN dan kontrol terhadapnya. Akibatnya tidak ada jejak yang bisa dilacak untuk mengungkapkan derajat efek ULN terhadap pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Fakta-fakta menunjukkan bahwa keberadaan ULN pantas untuk dicermati karena menimbulkan kompleksitas masalah yang tidak gampang diuraikan.
Oleh : Rany Ayu Wardani (Hubungan Internasional-Universitas Brawijaya)

KONDISI INDONESIA

TERNYATA RAKYAT INDONESIA MASIH MISKIN

Meski target pengurangan angka kemiskinan ekstrem dan kelaparan sebagai salah satu sasaran Tujuan Pembangunan Milenium tercapai, pada kenyataannya rakyat Indonesia masih miskin. Pendapatan 1 dollar AS (kurang dari Rp 9.000) per hari tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Utusan khusus Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals/MDGs), Nila Djuwita Moeloek, mengemukakan hal tersebut seusai acara Parliamentary Stand Up For MDGs di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Jumat (17/9/2010) pekan lalu.
Tanggal 20-22 September 2010, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadakan Pertemuan Tingkat Tinggi untuk mengecek kemajuan MDGs. Sekitar 150 kepala negara akan hadir. Delegasi Indonesia dipimpin Kepala Bappenas Armida Alisjahbana. Semua negara harus melaporkan tingkat pencapaian sasaran-sasaran MDGs.
Nila selanjutnya mengatakan, untuk pengurangan angka kemiskinan, Indonesia masih tetap pada jalurnya. Namun, dengan ukuran kemiskinan, yakni pendapatan di bawah 1 dollar AS per hari per orang, tentu dipertanyakan kualitas hidup yang dijalani masyarakat dengan pendapatan tepat di ambang batas itu, ataupun sedikit di atasnya yang menurut ukuran itu tidak tergolong miskin.
Proyek global MDGs terdiri atas 8 sasaran yang mencakup pengurangan angka kemiskinan ekstrem dan kelaparan, peningkatan angka partisipasi pendidikan primer, peningkatan kesehatan ibu, pengurangan angka kematian anak, penyebaran HIV/AIDS, kesetaraan jender, kepastian lingkungan yang berkelanjutan, dan peningkatan kemitraan global.
Saat ini Indonesia memilih menetapkan ambang batas kemiskinan pada pendapatan 1 dollar AS per hari per orang. Angka yang dicapai Indonesia menunjukkan perbaikan.
Tahun 1990, sekitar 20,6 persen penduduk pendapatannya di atas 1 dollar AS per hari. Tahun 2010, dari hasil sensus penduduk, menurut analis Kampanye dan Advokasi MDGs PBB di Indonesia, Wilson TP Siahaan, angka itu menjadi sekitar 13,33 persen jumlah penduduk, atau ada 31,02 juta penduduk miskin, dari data BPS per Maret 2010.
Menurut Nila, target-target yang dianggap telah on track sekalipun masih harus dilihat secara lebih detail. Di bidang pendidikan, misalnya, angka partisipasi murni (APM) untuk pendidikan dasar telah naik menjadi 95,14 persen pada tahun 2008 dibandingkan angka partisipasi murni tahun 1993 yang mencapai 91,23 persen.
Tak jauh beda dari pandangan Nila, Wilson melihat pencapaian MDGs Indonesia bagaikan potret bercampur. Di satu sisi, beberapa sasaran, seperti pengurangan kemiskinan, telah on track. Namun, kinerja dalam pengentasan rakyat dari kemiskinan tetap menjadi masalah. Selama periode 1990-2010, kemiskinan hanya turun 1 persen.
Berdasarkan garis kemiskinan nasional, pada tahun 1990 kemiskinan 15,1 persen (27,2 juta orang miskin) dan pada tahun 2009 kemiskinan 14,15 persen (32,5 juta orang miskin), sementara tahun 2010 ada sekitar 31,7 juta orang miskin. ”Memang ada penurunan karena saat krisis tahun 1998 kemiskinan sempat mencapai 24 persen. Hanya saja, penurunan tidak cukup kencang dalam waktu 11 tahun,” ujarnya.

Masalah keadilan
MDGs yang dikemas dengan bungkus globalisasi, menurut Ketua Institute for Ecosoc Rights Sri Palupi, sebagai proyek internasional dan komitmen bersama guna mengurangi kemiskinan, MDGs seakan terlepas dari masalah ketidakadilan baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.
Palupi mengungkapkan, hal yang paling mendasar untuk melihat MDGs adalah dengan perspektif hak asasi manusia. Menurut dia, kapabilitas orang miskin harus ditingkatkan melalui pendidikan, peningkatan kesehatan, dan penyediaan kesempatan bekerja. Dengan demikian akan muncul kemandirian menghidupi diri sendiri dan keluarganya.
Ia mencontohkan, sejak tahun 2000 pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya dinikmati 40 persen penduduk (golongan menengah) dan 20 persen (golongan terkaya). Sisanya yang 40 persen (penduduk termiskin) semakin tersingkir. Porsi pertumbuhan ekonomi yang dinikmati kelompok miskin menurun dari 20,92 persen pada tahun 2000 menjadi 19,2 persen tahun 2006.
Di samping itu, banyak kebijakan pemerintah dan target MDGs yang bertentangan. Di satu sisi, sasaran MDGs ialah menjamin kelestarian lingkungan dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. Namun, pemerintah justru melakukan perusakan sistematis terhadap lingkungan.

Pemerataan
Persoalan MDGs tidak bisa dipandang sebatas angka secara nasional, tetapi harus dilihat bagaimana pemerataan pencapaiannya di seluruh bagian Indonesia. Hal itu dikemukakan Divisi Monitoring Kebijakan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan.
Ade berpendapat, di Indonesia bagian timur yang lebih tertinggal dibandingkan dengan bagian Indonesia lain, masalahnya akan sangat kompleks ditambah dengan kondisi geografis yang menjadi tantangan tersendiri.
Perlu pemetaan daerah yang kaya dan minus sehingga kebijakan pemerintah bisa lebih tepat sasaran. ”Selain itu, bias kebijakan juga harus dihindari. Permasalahan sebenarnya ada di daerah, tetapi penyelesaiannya menggunakan asumsi kota,” ujarnya. Menurut dia, penyelesaian masalah tidak bisa instan dan top down. ”Warga perlu terlibat dalam pembuatan kebijakan sehingga kebijakan dapat menjawab masalah-masalah mereka,” kata Ade.
Secara umum, menurut Wilson, Indonesia jelas lebih baik daripada negara-negara di Afrika dan India karena populasinya lebih sedikit. Di samping itu, Indonesia mempunyai potensi besar dalam hal pendanaan, institusi, dan sumber daya manusia. Persoalannya ialah memastikan di tingkat bawah akan efektivitas program dan kekonkretannya. Menurut Wilson, MDGs adalah alat untuk melihat akuntabilitas pemimpin kepada masyarakat dalam perbaikan kesejahteraan.
Sementara Nila menegaskan, arah pemerintah selama ini sudah benar karena pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki semangat pro-poor, pro-growth, dan pro-job. Rencana pemerintah untuk mencapai semua sasaran MDGs tergambar pula dalam rencana pembangunan berjangka yang telah disusun. (INE/ELN/WHY)

Template by:

Free Blog Templates